REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Lantaran kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur, dua wanita yang mengaku berprofesi sebagai mucikari ditangkap petugas Polsek Tamansari. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan empat wanita yang masih di bawah umur.
Mereka yang diamankan yakni, Vivi (34) dan Rosmalina (22) sebagai mucikari, serta empat remaja putri yakni RH (16), WDI (16), PTY (16) dan FTR (15).
Kapolsek Tamansari, Kompol Adi Vivid mengatakan, penangkapan yang dilakukan berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian setelah mendapatkan laporan dari warga. Warga curiga kepada kedua mucikari yang kerap membawa remaja putri untuk melayani tamu di salah satu hotel yang terletak di Jl Mangga Besar VIII.
"Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Dua wanita yang berprofesi sebagai mucikari langsung diamankan karena telah melakukan tindak pidana mengeksploitasi anak remaja di bawah umur demi kepentingan pribadi," ujar Adi, seperti dilansir situs beritajakarta.
Adapun modus yang dilakukan kedua mucikari itu, kata Adi, dengan menyuruh remaja putri di bawah umur untuk melayani tamu hotel dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. "Jadi penyebab remaja tersebut mau diperkerjakan untuk melayani pria hidung belang karena faktor ekonomi dan tergiur melihat teman-temannya memakai handphone bagus," kata Adi.