REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto. Jemput paksa ini karena Ike sudah mangkir pada dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami melakukan jemput paksa terhadap tersangka IW hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (6/9).
Ike tiba di gedung KPK pukul 18.45 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dengan jaket kulit dan dikawal penyidik KPK saat turun dari mobil yang ditumpanginya. Ike yang dijemput dari Bandung sekitar pukul 14.00 WIB hanya diam saat dibawa masuk gedung KPK.
Johan menambahkan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada keluarga mau pun kuasa hukumnya. Untuk panggilan ketiga pada hari ini, hingga siang, belum ada kabar dari Ike.
Tim penyidik pun mendatangi Ike di kantor PN Bandung. Namun saat itu, Ike berkelit akan berangkat ke kantor KPK di Jakarta. Saat di rest area tol Cipularang, Ike langsung diringkus tim penyidik dan dibawa ke KPK. "Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kemungkinan akan ditahan," jelasnya.
Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat penyidik dengan pasal 12 huruf a atau b atau f atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.