Jumat 06 Sep 2013 08:57 WIB

Demi Data Pemilih Berkualitas, KPU Disarankan Tunda Penetapan DPT

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Meski berisiko, penundaan dimaksudkan untuk memastikan daftar pemilih pemilu 2014 benar-benar berkualitas.

Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kurniawan Zein mengatakan, penundaan penetapan DPT merupakan skenario terbaik yang harus dipilih KPU.

Lantaran hingga satu hari menjelang penutupan perbaikan DPS pada 6 Sepetember 2013, DPSHP secara nasional belum terekapitulasi 100 persen.

Selain itu, KPU juga harus menyisir data ganda yang mencapai 1.8 juta jiwa. Serta memastikan semua rakyat yang belum tercatat dalam DPT benar-benar tidak kehilangan haknya.

"Ini memang berisiko, karena penundaan berpengaruh pada tahapan pemilu dan penyediaan logistik. Tetapi, kalau memang ingin pemilu lebih berkualitas, daftar pemilih unsur yang sangat vital," kata Kurniawan saat dihubungi, Kamis (5/9).

Kurniawan menyoroti DPSHP di tiga daerah, yakni Sumatera Selatan, Papua dan Papua Barat yang masih tertinggal. Untuk daerah terisolir di provinsi Papua dan Papua Barat, menurut dia KPU sudah bisa mengantisipasi sejak awal. Sebab persoalan daftar pemilih di daerah tersebut juga terjadi pada pemilu periode sebelumnya.

Mengingat potensi pemilih di daerah tersbeut sangat tinggi, Kurniawan menilai lebih bijak bila KPU memastikan DPSHP Papua dan Papua Barat benar-benar sempurna. Tidak dikejar-kejar untuk memenuhi tengat waktu sesuai tahapan dalam PKPU 6/2013.

"Jangan sampai pemilu akan datang jadi preseden kembali seperti pemilu lalu yang daftar pemilihnya kacau. Jangan dipaksakan untuk memenuhi tenggat waktu," ungkapnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, DPSHP manual di tiga provinsi tersebut sebenarnya telah rampung hampir 100 persen.

Tetapi, memang daftar pemilih yang telah diperbaiki secara manual itu belum seluruhnya dimasukkan dalam sistem informasi daftar pemilih (sidalih). Sedangkan UU Pemilu mewajibkan sidalih sebagai dasar dan acuan utama data pemilih pada pemilu 2014.

Hingga saat ini, DPSHP dalam sidalih KPU sudah mencapai 181.141.139 jiwa. Hanya tiga provinsi yang presentase DPSHP nya di bawah 90 persen, yakni Sumatera Selatan (81 persen), Papua (16 persen), dan Papua Barat (11 persen). Tetapi, proses pengunggahan data ke dalam sidalih terus dilakukan.

"Penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota kan masih 13 September. Jadi masih cukup waktu untuk menyempurnakannya," ujar Ferry.

Sehingga, KPU menilai tidak perlu memperpanjang waktu perbaikan DPS ataupun menunda penetapan DPT. Penundaan penetapan DPT tidak hanya berimplikasi paad tahapan lain, tetapi juga memengaruhi penyediaan logistik yang akan segera dimulai pengadaannya pada September ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement