Jumat 06 Sep 2013 08:46 WIB

Dua Minimarket Milik PT Pos Indonesia di Yogya Terbukti Tak Berizin

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menemukan dua minimarket milik PT Pos Indonesia di Yogyakarta terbukti tidak berizin.

Temuan ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Ketertiban setempat. Dua minimarket ini ada di kompleks PT Pos Indonesia di Jalan Suryotomo dan di Kantor Pos Besar Jalan Trikora.

Minimarket tersebut bahkan secara tampilan luar mirip toko waralaba seperti Indomaret. Sebab tampilan warna cat dan penataanya mirip dengan waralaba besar tersebut.

Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Soetarto mengatakan, penemuan minimarket tak berizin di pada pertengahan Agustus 2013 lalu. "Kita lewat, terus kita cek ternyata tidak ada izinnya," ujarnya, Kamis (5/9).

Menurut dia, seharusnya minimarket paling tidak memiliki izin gangguan atau HO. Apalagi kalau terbukti itu toko waralaba maka harus memiliki izin usaha toko modern dan TDP (tanda daftar perusahaan).

Temuan tersebut kata dia, sudah dilaporkan ke Dinas Ketertiban untuk ditindak. Dintib juga diharapkan melakukan pengecekan apakah itu betul toko waralaba atau bukan.

"Kalau jejaring atau waralaba jelas tidak boleh karena sudah dibatasi melalui  Perwal 79 tahun 2010. Namun toko modern masih boleh," katanya menambahkan.

Terpisah Kabid Pengendalian Operasional Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap manajer kedua minimarket tersebut.

"Kita sudah panggil tetapi yang datang bukan managernya. Jadi kita panggil lagi tanggal 10 September besok," ujarnya.

Berdasarkan penyidikan awal, dua minimarket tersebut memang milik PT Pos Indonesia. Minimarket ini merupakan kerjasama dengan pihak waralaba tertentu.

"Kita baru melakukan pemanggilan, meski tidak berizin tidka bisa langsung kita tutup, harus melalui mekanisme sesuai Perwal no  41 tahun 2006," katanya menjelaskan.

Melalui mekanisme Perwal ini maka harus ada putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan memperolah tiga kali surat peringatan. Minimarket ini menurutnya, diindikasikan melanggar  Peraturan Daerah No 2 tahun 2005 tenyang izin gangguan.

 

Berikut Penjelasan dan Hak Jawab PT Pos Indonesia yang disampaikan oleh Manajer Public Relations PT Pos Indonesia A Sofian:

"Perlu kami luruskan bahwa minimarket yang dimaksud adalah Postshop yang merupakan pengembangan bisnis ritel Pos Indonesia yang diimplementasikan untuk mengubah Kantorpos konvensional menjadi Katorpos masa depan (modern) dengan pola layanan one stop shopping, yaitu melayani Postal Services (jasa ritel pos) berupa pengiriman surat, paket, jasa keuangan (pospay, remmitance, dll), Postal items (materai, prangko, produk filateli), Books &Gifts, Stationery, Digital Imaging, Gadget, Organizer, Convience Goods, Consumer Goods, Bread, Drink & Coffe Shop, Handycraft, Online Shopping dan lain sebagainya dalam satu atap."

"Pada dasarnya Kantorpos sudah merupakan Retail Store yang menjual produk/barang pos dan konsinyasi serta jasa ritel lainnya.  Seiring dengan inovasi dan transformasi perusahaan yang terus dilakukan, Postshop adalah salah satu wujud nyata inovasi Pos Indonesia. Postshop adalah Kantorpos yang melakukaninovasi dan bukanlah minimarket  yang di bawah Kementerian Perdagangan. Postshop bukan bisnis baru yang membutuhkan izin khusus  karena merupakan bagian internal yang tak terpisahkan dari Kantorpos.''

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement