REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri mengakui kesulitan untuk minta kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan sudah tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sebenarnya bisa dilakukan jika partai politik yang mengusung kepala daerah ikut terdorong.
Namun, kondisi tersebut pun sama tidak mungkinnya. "Jadi, sebetulnya ini bagaimana kita harapkan dari parpol yang bersangkutan yang harus mengajukan pengusulan pemberhentian," kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantor wakil presiden, Kamis (5/9).
Sayangnya, ia pun mengakui kondisi itu tidak mudah. Kemungkinan parpol berinisiatif meminta kepala daerah yang diusungnya untuk mundur dari jabatan dan menjadi calon anggota legislatif sangat kecil. Belum lagi dalam UU Nomor 8/2012 disebutkan calon legislatif yang masih menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri.
Tetapi, kenyataannya banyak yang melanggar perintah undang-undang tersebut. "Ini ada celah yang memang akhirnya menimbulkan distorsi, ini tidak bisa dibantah," katanya.
Seharusnya, ujar dia, mekanisme pengunduran diri melalui DPRD. Atau diusulkan oleh parpol yang bersangkutan lalu diajukan oleh DPRD ke Kemendagri. Ia juga mengatakan sebetulnya pengunduran diri kepala daerah untuk jadi calon anggota legislatif bisa ditempuh melalui KPUD.
Mereka bisa meminta surat pernyataan pengakuan kalau yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Meski pun, ujungnya tetap harus melalui persetujuan dari DPRD. "Tapi, ternyata cukup menyulitkan. Jadi, itu semacam dilematis," katanya.