Kamis 05 Sep 2013 18:16 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Hambalang

Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelusuri aliran dana kerugian negara dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang yang mencapai Rp 463,66 miliar.

"Kerugian negara dalam proyek Hambalang dari BPK hanya menghitung berapa yang dikeluarkan negara dan berapa yang seharusnya, sedangkan mengenai 'kickback' (uang balasan) kepada sejumlah pihak itu tugas KPK menelusuri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (4/9), Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus Hambalang yang jumlahnya juga mencapai Rp463,66 miliar.

Jumlah tersebut diperoleh dari penghitungan nilai kontrak Rp 1,2 triliun, namun uang negara yang dikeluarkan untuk proyek itu baru Rp 471 miliar sehingga masih ada sisa Rp 8 miliar.

"Hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu alat bukti di pengadilan, tapi KPK juga akan mengembangkan audit investigatif BPK yang sudah diserahkan sebelumnya, sehingga dapat mendalami nama-nama yang kemarin beredar," ungkap Johan.

Ketua BPK Hadi Poernomo sebelumnya menjelaskan bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) BPK juga berisi 30 nama anggota DPR yang telah dimintai keterangan oleh BPK.

"Dari data itu bisa dikembangkan termasuk informasi mengenai anggota DPR dan nama-nama lain, disebutnya nama seoseorang di laporan investigasi belum tentu terlibat, sebaliknya yang tidak disebut dalam audit bukan berarti KPK tidak memanggil orang-orang itu," ungkap Johan.

Tapi Johan tidak mengungkapkan kapan orang-orang itu akan dipanggil KPK. Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement