REPUBLIKA.CO.ID, Belakangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menggali tentang penerapan pajak kekayaan pada kepemilikan saham. Sejalan dengan keinginan Ditjen Pajak ini, Katib Aam Syuriah PBNU Malik Madani mendukung adanya kebijakan tersebut.
Langkah tersebut menurut Malik Madani, untuk mendorong terciptanya keadilan bagi semua lapisan masyarakat. "Saya kira secara sumber pendapatan, ini perlu dipungut. Kenapa usaha kecil dikenakan kenapa yang besar tidak dikenakan," katanya.
Tapi upaya penerapan keadilan pajak ini lanjutnya, tidak hanya semata pada penerapan aturan pengenaan pajak. Melainkan juga pada pengawasan terhadap pemungutan dan pendistribusian hasil uang rakyat.
Ditjen pajak diminta untuk bisa menetapkan sistem transparansi yang bisa diawasi langsung oleh masyarakat. "Saat ini belum transparan. Masih banyak pajak yang diselewengkan, masih ada kongkalingkong antara Wajib Pajak pengusaha dengan petugasnya," katanya.
Praktik saling atur di lapangan nyatanya menurut Malik dinilai masih menjadi penghambat terciptanya iklim keadilan antara rakyat kecil dan orang kaya.
Malik sependapat jika pajak adalah sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat. "Mestinya pajak berfungsi sebagai media pemerataan keadilan. Dari mereka yang kelebihan untuk membantu mereka yang kekurangan," ujarnya.
Di luar pengenaan pajak saham, masyarakat sebenarnya sudah memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak. "Yang kita harapkan sekarang bagaimana masyarakat itu bisa yakin, pajak yang mereka bayarkan itu bisa benar-benar berdampak pada kesejahteraan mereka, pemenuhan sarana dan prasarana," kata Malik.