Rabu 04 Sep 2013 21:40 WIB

Edarkan Sabu, Oknum PNS Tanggamus Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG- - Oknum pegawai negeri sipil Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang menjadi pengedar sabu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Sukarame, Bandarlampung.

"Edwar Fahori (41), seorang PNS di Kabupaten Tanggamus ditangkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap tiga orang yang mengaku membeli sabu darinya," kata Kapolsek Sukarame Kompol Hendriansyah saat ekspose kasus narkoba itu, di Bandarlampung, Rabu (4/9).

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap sebelum Edwar diamankan adalah Sapta Yupiyand (20), Mitra Wazir (22), dan Hubban Naflun (28).

Penangkapan para tersangka berawal dari razia rutin yang diadakan Polsek Sukarame pada Senin (2/9) pukul 10.00 WIB, ketika itu ada pengendara sepeda motor berboncengan tiga orang dan diberhentikan polisi.

Pada saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, salah satu penumpang sedang memegang dua buah pipet dan satu pirek yang di dalamnya masih terdapat sabu.

"Salah satu penumpang memegang dua buah pipet, salah satunya masih berisi sabu, ketiganya pun langsung diamankan," kata Kompol Hendriansyah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Edwar Fahori.

"Hasil penangkapan Edwar didapati barang bukti berupa sabu seberat 3,8 gram, satu buah pirek, satu timbangan, dua alat isap sabu, satu unit telepon genggam, dan uang sebesar Rp 6,6 juta," katanya lagi.

Sedangkan dari tiga tersangka sebelumnya, diamankan barang bukti berupa dua buah pipet, satu buah pirek yang masih tersisa sabu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6332 YV warna biru.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 sub-pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement