Rabu 04 Sep 2013 16:01 WIB

Kompolnas: Vonis 10 Tahun Djoko Susilo Tidak Sesuai

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
   Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim  di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri itu pun didenda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Lembaga pengawasan Polri, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) menyayangkan putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. Menurut Kompolnas, menilik dari perbuatan Djoko, ancaman 18 tahun plus denda 32 miliar pantas diganjarkan pada jenderal bintang dua itu.

"Ini cukup mengagetkan ya, karena kan semua unsur tipikor terpenuhi. Belum lagi terbukti melakukan TPPU (tindak pidana korupsi)," kata komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman di kantornya, Jl. Tirtayasa, Jakarta Selatan Rabu (4/9).

Hamidah mengatakan, putusan hakim tampaknya tak bisa menimbulkan efek jera. Dia menyoroti vonis tersebut bukan hanya soal hukuman untuk Djoko. Tetapi bagaimana secara holistik vonis itu amat berpengaruh pada anggota korps kepolisian lainnya.

Seharusnya, kata dia, melalui hukuman yang berat kepada Djoko, dapat menjadi cambuk bagi polisi lainnya. Dia berujar, dengan kapasitas Djoko sebagai pemimpin maka hukuman berat kepadanya akan menjadi peringatan keras bagi anggota Tri Brata lainnya.

"Dia sudah menyalahgunakanjabatannya. Seharusnya bisa lebih berat, sehingga anggota lain tidak melakukan hal sama," kata wanita berkerudung ini.

Namun demikian, Hamidah menyadari dengan kemungkinan besar harta Djoko yang sampai ratusan miliar itu dirampas negara maka ada sisi pelajaran berharga di dalamnya.

Pelajaran tersebut ia maksudkan perihal kewajiban Polri untuk tetap transparan dan akuntabel dalam bertugas jika tidak ingin diduga melakukan korupsi.

Dengan kasus Djoko ini, menurut dia, Kompolnas berharap agar tinta hitam praktek korupsi di tubuh korps bhayangkara dapat dapat dikikis habis. Ia berujar, sesuai dengan tujuan luhur Polri untuk mereformasi diri, apa yang menimpa Djoko layak dijadikan pedoman.

"Kami sudah bicarakan dengan Polri. Proyek pengadaan seperti Simulator SIM harus diawasi benar, khususnya oleh internal Polri sendiri," kata dia.

Secara keseluruhan, Hamidah meminta momen peradilan yang dilalui Djoko dapat membuat Polri meningkatkan kepekaan atas potensi korupsi anggotanya. Sebagai penegak keadilan, menurutnya polisi harus bisa membuat lembaganya sendiri bersih dari praktik-praktik pengerukan uang negara.

"Ini semua demi reformasi di tubuh Polri. mudah-mudahan tidak ada Djoko-djoko lainnya di tubuh kepolisian," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement