Rabu 04 Sep 2013 15:39 WIB

BPK Setor Laporan Kerugian Negara Proyek Hambalang Rp 463,66 M

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) menerima Hasil Audit Investigasi BPK terkait Pelaksanaan Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahap II dari Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Foto: Antara
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) menerima Hasil Audit Investigasi BPK terkait Pelaksanaan Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahap II dari Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo menyerahkan Laporan Kerugian Negara dalam pembangunan proyek Hambalang kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad di Gedung KPK, Rabu (4/9).

BPK telah secara resmi menyatakan kerugian negara dalam proyek ini yaitu sebesar Rp 463,66 miliar.

"Hari ini kita tadi telah bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus Hambalang yang tadi kami secara formal bertemu dan hari ini kami serahkan ke Ketua KPK. Kerugian negara resmi Rp 463,66 miliar," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

Hadi menjelaskan koordinasi antara pemeriksa BPK dan penyidik KPK terkait dengan kerugian negara proyek Hambalang telah diselesaikan pada Selasa (3/9) malam.

Sehingga dalam laporan ini, kata indikasi kerugian negara telah disesuaikan dengan hasil koordinasi antara dua institusi ini maka indikasi telah hilang dan berganti dengan kerugian negara secara resmi.

Menurut dia, kerugian negara ini merupakan akibat gagalnya suatu pelaksanaan proyek Hambalang yang telah direncanakan.

Kerugian negara ini disebut total loss yaitu kerugian secara keseluruhan dalam proyek pembangunan Hambalang secara bersama-sama yang dikenal dalam pasal 55 hingga 57 KUHP.

Untuk total loss proyek ini dihitung dari seluruh dana yang dikeluarkan pemerintah untuk Hambalang dari kontrak pembangunan Hambalang sebesar Rp 1,25 triliun tapi baru yang dikeluarkan kerugian negaranya sebesar Rp 471 miliar.

Akan tetapi masih ada sisa sebesar Rp 8 miliar, sehingga kerugian negara menjadi Rp 463,66 miliar.

"Ini semua termasuk pengadaan barang jasa, ini total loss, bukan partial loss. Kesemuanya kasus Hambalang (pada tahun anggaran) 2010-2011, kerugiannya 463,66 miliar," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dengan adanya penyerahan laporan kerugian negara dalam kasus Hambalang, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih konkret untuk para tersangka kasus Hambalang.

Penegakan hukum yang konkrit ini, lanjutnya, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan yang diikuti upaya paksa penahanan.

Ia memaparkan dalam standar operasi prosedur (SOP) KPK, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan hampir selesai berkas perkaranya maka pasti akan dilakukan penahanan. Ia memastikan dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan termasuk penahanan kepada para tersangka.

Berdasarkan urutan penetapannya sebagai tersangka, ia menambahkan, pemanggilan akan didahului oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng.

Namun ia belum memastikan apakah surat pemanggilannya sudah dikirimkan pada hari ini untuk diperiksa pada Jumat (6/9) mendatang.

"Tapi surat (pemanggilan) itu gampang, yang jelas pekan ini masih ada tiga hari. Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, Insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat konkrit, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang telah terjadi tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara," kata Samad menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement