REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsy menilai ada kejanggalan dalam pemusnahan barang bukti narkoba milik terpidana mati, Freddy Budiman. Aboe meminta Mabes Polri menurunkan tim investigasi. "Saya rasa propam perlu turun untuk melakukan pemeriksaan," kata Aboe melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa, (4/9).
Aboe menduga, pemusnahan barang bukti narkoba milik Freddy tidak sesuai prosedur. Karena menurut informasi yang didapat, pemusnahan itu hanya dilakukan empat orang penyidik dari tindak pidana narkoba Mabes Polri.
Padahal, mestinya pemusnahan barang bukti disaksikan kejaksaan dan pengadilan. "Mereka melakukan pemusnahan dan penguburan barang bukti tanpa disaksikan otoritas kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.
Berangkat dari kejanggalan itu, Aboe meminta Kapolri Jendral Timur Pradopo menjelaskan persoalan ini. Menurutnya Kapolri harus berani memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba yang disita dari pabrik narkoba di Lapas Cipinang milik Freddy.
"Setahu saya perkara itu kan belum disidangkan. Bukankah barang bukti tersebut diperlukan untuk pembuktian di persidangan? Lantas siapa yang memerintahkan untuk pemusnahan barang bukti?" tanya Aboe.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini lantas mempertanyakan kewenangan Polri memusnahkan barang bukti narkoba. Menurutnya pemusnahan itu hanya bisa dilakukan jika perkara pidana telah selesai di pengadilan. "Hal ini pun harus dilakukan dengan penetapan pengadilan," kata Aboe.
Sikap diam Kapolri akan menimbulkan asumsi negatif publik terhadap Polri. "Kapolri perlu menjelaskan persoalan ini, bila tidak publik akan melihat bahwa Freddy Budiman dan jaringan narkoba telah menguasai jaringan penegak hukum di negeri ini," ujar Aboe.