REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo terlalu ringan.
"Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar," ungkap Mahfud MD, di sela-sela kunjungannya ke beberapa Pondok Pesantren, di Pekalongan Jawa Tengah, Selasa (3/9) malam.
Menurutnya, meskipun dugaan korupsi yang dilakukan sebelum lahirnya UU Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2002 tidak bisa disita. Namun, setidaknya hasil korupsi setelah diberlakukannya UU tersebut harus dikembalikan kepada Negara.
"Kan bisa dilihat dulu terjadi (korupsi) kapan, dan sumbernya dari mana. Karena kalau melihat beberapa pemberitaan, hasil korupsi setelah 2002 itu juga banyak kok," terangnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan Kepala Korlantas Polri tersebut. "Tapi, menurut saya sebaiknya KPK melakukan banding. Karena putusan (Tipikor) terlalu ringan untuk kasus korupsi yang sebesar itu," tambahnya.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memvonis Djoko 10 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebaskan dari membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan 18 tahun kurungan denda Rp 1 miliar, membayar ganti rugi Rp 32 miliar serta mencabut hak politik terdakwa.