Selasa 03 Sep 2013 23:25 WIB

Sosialisasi Aturan Kampanye Satu Bulan Dinilai Terlalu Lama

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Waktu toleransi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada caleg dan partai politik selama sebulan untuk menertibkan alat peraga dinilai terlalu lama. 

"Waktu sebulan sangat dihamburkan kepada hal yang sesungguhnya bisa dilakukan dalam tiga hari," kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Selasa (3/9).

Menurut Masykruduin, peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang perubahan pertama atas Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye vital bagi para caleg. Sementara mereka sudah diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye terbatas dan memasang alat peraga sejak 25 Agustus lalu. 

Waktu toleransi satu bulan, menurutnya, bukan waktu yang singkat. Karena bisa saja caleg baru akan menertibkan alat peraganya melewati tenggat waktu yang ditentukan. Karena sanksi yang dijatuhkan KPU hanya bersifat administratif.

 

"Implikasi lainnya, Bawaslu juga akan ketinggalan jauh karena untuk membuat peraturan pengawasan acuannya adalah PKPU 15/2013 itu," ujarnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, waktu satu bulan diberikan KPU atas berbagai pertimbangan. Pertama, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Sedangkan caleg banyak yang melakukan kampanye pendahuuan jauh sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap. 

"Kami mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang moderat, cukup untuk mereka berinisiatif menanggalkan, atau nanti pemda menertibkan," kata Husni.

Waktu satu bulan juga digunakan untuk mengoordinasikan zonasi penempatan alat peraga dengan pemerintah daerah di setiap tingkatan. Sehingga, saat aturan KPU efektif diberlakukan, tidak ada lagi pertanyaan tentang lokasi penempatan alat peraga dari peserta pemilu.

Terkait sanksi, sesuai aturan KPU memang tidak menjatuhkan sanksi pidana bagi caleg atau parpol yang melanggar. Tetapi, sebelum satu bulan KPU bersama perwakilan pemerintah daerah seperti Satpol PP dan perangkat Bawaslu akan melakukan pendataan alat peraga yang melanggar. 

"Kalau masih tidak ditertibkan oleh parpol atau caleg, akan kami tertibkan paksa. Nanti juga akan kami publish siapa saja yang tidak turunkan alat peraganya," ungkapnya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement