Selasa 03 Sep 2013 23:12 WIB

Terkait Kasus SKK Migas, KPK Minta Widodo Datang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi pernyataan Direktur Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dengan berupaya untuk memanggilnya. KPK pun tetap meminta Widodo untuk datang sendiri untuk ungkap kasus suap terhadap Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

"Kalau memang niat membantu Indonesia, asal negaranya, datang lah (ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (3/9).

Ia mengimbau agar Widodo tidak takut untuk datang ke KPK untuk memberikan keterangannya. Apalagi setiap saksi dan pelapor malah dapat dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, lanjutnya, ketika memberikan keterangan harus tetap bersifat material dan relevan dalam proses penyidikan kasus tersebut. "Itu kalau informasinya materil dan relevan, bukan sekedar membangun alibi," sindir mantan Ketua YLBHI ini.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait kegiatan di sektor hulu migas di SKK Migas. Tiga tersangka ini yaitu Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi dan Komisaris Kernel Oil Ple Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement