REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Irjen Pol Djoko Susilo belum mencerminkan rasa keadilan rakyat.
"Kalau melihat dari tuntutan kami kan 18 tahun penjara. Disparitas antara angka 18 dan 10 itu sepertiganya ada nggak? Memang ada. Namun, saya tidak melihat dari sepertiganya itu," katanya di Semarang, Selasa (3/9).
Menurut Busyro, vonis yang diberikan terhadap terpidana kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 itu masih jauh dari tuntutan KPK selama 18 tahun penjara.
"Saya melihatnya masih jauh. Bukan dari jumlah angkanya, namun makna di balik angka. Hukum itu persoalan makna, value, rasa. Tidak bisa selalu diangkakan," katanya.
Karenanya, Busyro menilai vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko itu tidak responsif dan tak mencerminkan rasa keadilan rakyat atau masyarakat.
Ia pun menyatakan, akan membicarakan dengan pimpinan KPK lain mengenai kemungkinan KPK untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Gubernur Akpol Semarang itu. Karena keputusan harus secara kolegial.
"Saya secara pribadi, atas nama rasa keadilan rakyat atau masyarakat, putusan seperti itu sangat penting untuk dibandingkan. Karena belum mencerminkan rasa keadilan rakyat," kata Busyro.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Djoko.
Aset-aset Djoko juga dirampas untuk negara. Kecuali tiga, yakni tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih, Tanjung Barat atas nama Mahdiana, mobil Toyota Avanza silver atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw, dan satu mobil Toyota Avanza atas nama Muhammad Abidin,
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.