Selasa 03 Sep 2013 20:09 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara

 Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo saat tiba di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo saat tiba di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada Irjen Pol Djoko Susilo dalam sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).   

Majelis hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti merugikan uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri Rp 54 miliar dan 60 Ribu Dolar AS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement