REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
KPK juga akan menelusuri harta kekayaan Waryono Karno yang senilai Rp 41 miliar ini. "Kami telah meminta pada Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk kaji kembali persoalan harta ini, yang perlu diklarifikasi asal usulnya apakah sesuai dengan profilnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9) malam.
Tokoh yang kerap disapa BW ini menjelaskan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi harta kekayaan penyelenggara negara dalam LHKPN. Langkah awal, pimpinan KPK akan melakukan kajian yang sifatnya administratif terlebih dahulu terhadap LHKPN milik Waryono Karno.
Langkah selanjutnya dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap jumlah harta kekayaan tersebut. Ia mengakui, penyidik akan fokus terhadap tiga orang tersangka dalam kasus suap terhadap Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Namun juga akan dilakukan terhadap Waryono Karno. Pendalaman terhadap harta kekayaan milik Waryono, lanjutnya, akan dipisahkan dengan uang sebesar 200 ribu dolar AS yang telah disita tim KPK dari ruang kerjanya.
"Harta kekayaan yang Rp 41 miliar dan ditemukan 200 ribu dolar AS ini bukan rangkaian, yang mau dikaji yang Rp 41 miliar tapi yang 200 ribu dolar AS itu beda. Jadi tidak akan disatukan," tegas mantan Ketua YLBHI ini.
Sebelumnya Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, memiliki harta berjumlah Rp 41,9 miliar dan 22.482 dolar AS per 16 Juni 2011. Laporan ini meningkat dari kekayaan Waryono Karno yang telah lebih dari Rp 16 miliar pada 4 Januari 2008.
Harta kekayaan Waryono meliputi harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, dan giro. Dari harta tidak bergerak yang meliputi tanah dan bangunan, Waryono berhasil menghimpun kekayaan mencapai lebih dari Rp 37 miliar.