Ahad 01 Sep 2013 11:04 WIB

KPU Jatim Sesalkan Kerusuhan Pilwali Probolinggo

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyesalkan kerusuhan pemilihan wali kota (Pilwali) di depan Kantor Kelurahan Mayangan, Probolinggo, Jumat (30/8) malam lalu.

Padahal para pasangan calon dan pendukung sudah menyepakati nota kesepahaman damai selama proses berlangsung.

Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, seharusnya massa bisa menjaga ketertiban sesuai perjanjian tersebut. Menurut dia, suatu hal yang sangat disayangkan bila pemilihan kepala daerah selalu identik diakhiri dengan kericuhan.

"Kenapa sekarang masih ada saja masalah yang diselesaikan dengan cara kekerasan, khususnya berkaitan dengan Pilkada?" ujar Andry ketika dikonfirmasi, Ahad (1/9).

Kalaupun ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penyelenggaran pemilihan tersebut, maka bisa dilakukan upaya prosedural, sesuai perundang-undangan. Dia menyebutkan, ada fungsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan cara anarkis.

Sebelumnya, massa salah satu pasangan calon merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Kota Probolinggo yang dianggap curang. Mereka dikabarkan mendengar informasi adanya dugaan kotak suara yang tidak disegel saat melakukan penghitungan tingkat PPS, tepatnya di depan kantor Kelurahan Mayangan.

Ketika akan diamankan dan dievakuasi polisi, massa menghalang-halangi, hingga akhirnya terjadi bentrokan. Situasi baru bisa kendalikan setelah beberapa jam kemudian, sekitar enam satuan setingkat kompi (SSK) aparat gabungan dari kepolisian dan TNI, diturunkan.

Saat ini mereka menuntut adanya pilwali ulang, namun, Ketua KPU Probolinggo Sukirman, menolak. Alasannya pemungutan suara bisa dilakukan kembali bila dalam keadaan terpaksa dan ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait temuan kecurangan.

"Untuk kasus ini KPU, Panwaslu dan saksi pasangan calon, tidak menemukan adanya indikasi penggelembungan suara, seperti yang dilaporkan," ujar Sukirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement