Jumat 30 Aug 2013 21:22 WIB

Tarif Tol Naik Akhir September

 Kendaraan roda empat terjebak macet di jalur keluar pintu tol Jagorawi, Ciawi, Bogo. Pemerintah berencan menaikkan tarif tol akhir September 2017
Kendaraan roda empat terjebak macet di jalur keluar pintu tol Jagorawi, Ciawi, Bogo. Pemerintah berencan menaikkan tarif tol akhir September 2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum berencana mulai 27 September 2013 menaikkan tarif di 14 ruas jalan tol. Soal besarannya masih menunggu hasil penghitungan inflasi.

"Besaran nilai inflasi disesuaikan menurut daerah jalan tol bersangkutan. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazaly kepada pers di Jakarta, Jumat (30/8).

Jalan tol yang tarifnya akan dinaikkan meliputi (1) Jakarta-Bogor-Ciawi, (2) Jakarta-Tanggerang, (3) Dalam Kota Jakarta, (4) Jakarta Outer Ring Road, (5) Padalarang-Cileunyi, (6) Semarang Seksi A,B dan C, (7) Surabaya-Gempol, (8) Palimanan-Plumbon-Kanci, (9) Cikampek-Purwakarta-Padalarang, (10) Belawan-Medan-Tanjung Morowa, (11) Serpong-Pondok Aren, (12) Tanggerang Merak, (13) Pondok Aren-Ulujami, dan (14) Ujung Pandang Tahap I dan II.

Penaikan tarif tersebut dimungkinkan dilakukan dua tahun sekali olehn Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT sesuai dengan Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan.

"Mengapa kenaikan jalan tol mesti dua tahun sekali? Karena investasi jalan tol ini mempunyai masa konsesi yang cukup panjang, ini yang membuat badan usaha terlindungi. Namun, pemerintah pun harus promasyarakat oleh sebab itu kita mewajibkan standar pelayanan minimum (SPM) terpenuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT)," kata Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly kepada pers di Jakarta, Jumat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement