REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) rupanya telah meminta pada pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memanggil wakil gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Alasannya, karena Ahok dianggap telah melecehkan DPRD lewat pernyataan yang kerap kontroversial.
"Fraksi PPP telah mengirim surat kepada DPRD untuk meminta memanggil wakil gubernur karena pernyataannya yang dianggap melecehkan DPRD dan melanggar UU nomor 32/2004 serta Permendagri nomor 24/2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur," ujar anggota Fraksi PPP, Maman Firmansyah di rapat paripurna, Jumat (30/8).
Dalam undang-undang dan permendagri, lanjut dia, gubernur dan wakil gubernur diwajibkan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karenanya, mereka menganggap, sikap Ahok yang kerap bersiteru dengan pihak lain telah melanggar peraturan tersebut.