Jumat 30 Aug 2013 17:35 WIB

BPK Jelaskan Ciri-Ciri LHP Hambalang II

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Ketua BPK Hadi Purnomo
Ketua BPK Hadi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo menegaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit investigasi Hambalang II hanya ada satu versi. "Audit LHP Hambalang II hanya ada satu laporan," kata Hadi di Jakarta, Jumat (30/8).

Hadi menjelaskan ciri-ciri LHP audit Hambalang II yang asli. Pertama, LHP audit Hambalang II dikeluarkan BPK pada 23 Agustus 2013. Kedua, lembar laporan LHP terdiri dari 108 halaman. Ketiga, tiap-tiap lembar laporan ditandatangani tiga penanggung jawab disertai stempel resmi BPK. "Di mana tiap halaman ada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

LHP audit Hambalang II hanya diserahkan BPK ke DPR dan KPK. Hadi menyatakan LHP yang dilaporkan ke KPK dan DPR tidak berbeda. "Isinya sama," katanya.

Hadi membantah BPK telah menghilangkan 15 nama anggota DPR yang diduga terlibat merekayasa proyek Hambalang dalam LHP yang diserahkan ke DPR dan KPK. Dia menjelaskan dalam proses audit keuangan Hambalang, BPK sebenarnya memeriksa 30 anggota DPR. "Masing-masing mereka dimintai berita acara soal siapa melakukan apa," ujarnya.

Hasil laporan ke 30 anggota DPR itu dituangkan BPK dalam berkas yang disebut Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Hadi menyatakan berkas KKP tidak bisa diserahkan BPK ke KPK dan DPR. Ini karena berdasarkan UU Nomor 15/2006 tentang BPK, berkas KKP hanya bisa diserahkan atas permintaan pengadilan negeri. 

"Tidak ada data apa pun yang dihilangkan. Kalau tidak ada di LHP berarti di KKP. Bukan kemauan BPK tidak menyerahkan ke KPK dan DPR tapi kemauan perundang-undangan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement