Jumat 30 Aug 2013 12:20 WIB

Dishub DKI Jakarta Kandangkan 180 Angkutan Umum Tak Layak Jalan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Angkutan Umum
Foto: Republika/Prayogi
Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan operasi angkutan umum yang tidak layak jalan. Hasilnya, sebanyak 180 angkutan umum yang terdiri dari Metromini, Kopaja, bajaj, bus patas, taksi, dan angkutan barang berhasil dikandangkan.

Kepala Bidang Pengendali Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan yang berada di lima wilayah sejak 25 Juli hingga 28 Agustus. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 180 angkutan umum berbagai jenis yang tidak layak jalan. "Kendaraan yang sudah dikandangkan tidak akan diijinkan untuk beroperasi sebelum dilakukan perbaikan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sunardi, sebanyak 160 Metromini, 48 Kopaja, dan 1146 angkutan umum lain juga telah ditilang karena melanggar aturan, seperti mengetem sembarangan dan menerobos lampu merah. Dia berjanji, operasi serupa akan terus dilakukan Dishub demi meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement