Jumat 30 Aug 2013 05:00 WIB

Cek Pencairan Dana Sertifikasi Diduga Dimanipulasi

Guru mengajar di kelas.  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Cek giro pencairan dana sertifikasi guru di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung diduga dimanipulasi, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pegawai Bank Lampung.

"Pemeriksaan terhadap pegawai Bank Lampung pada Selasa (28/8) meminta keterangan bukti pencairan dana sertifikasi guru pada bank tersebut," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan atas bukti pencairan dana sertifikasi guru itu, dan hasilnya menemukan 10 cek khusus dana sertifikasi. Total dana sertifikas berdasarkan bukti pencairan 10 lembar cek tersebut mencapai Rp68 miliar.

Padahal berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lampung Utara telah terjadi transfer dari kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan setempat untuk pencairan dana sertifikasi guru sebesar Rp77 miliar.

Tapi menurut Heru, setelah penyidik melakukan pengecekan rekening Dinas Pendidikan Lampung Utara itu, pada 31 Desember 2012 hanya tersisa Rp600 ribu dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

"Satu lembaran cek telah dimanipulasi oleh salah satu staf dinas itu, dari nominal pencairan dana pada triwulan pertama sebesar Rp143 juta dimanipulasi menjadi Rp543 juta," kata dia lagi.

Heru menjelaskan, cara memanipulasi adalah staf Dinas Pendidikan Lampung Utara dengan sengaja meminta tanda tangan kepala dinas untuk pencairan pada saat sibuk bekerja. Saat itulah staf tersebut mendapatkan tanda tangan kepala dinasnya.

"Ini sudah diakui oleh staf tersebut dan kepala dinas itu pun sudah melaporkan manipulasi cek tersebut ke polres setempat," katanya.

Meskipun telah mengetahui alur perkara ini, pihak penyidik Kejati Lampung belum menetapkan para pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Masih ada bukti yang harus ditunggu berupa dokumen pendukung pencairan dana dari Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri, namun untuk meminta dokumen tersebut memerlukan izin Bank Indonesia," katanya pula.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement