Kamis 29 Aug 2013 19:30 WIB

Bos Senpi Ilegal Diduga Punya Toko Air Softgun

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos senjata api (Senpi) ilegal, KL, yang ditangkap polisi di Pasar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/8), diperiksa intensif oleh tim penyidik. Menurut Mabes Polri, KL diduga sebagai aktor utama dari peredaran senpi rakitan di Indonesia selama ini.

Hal tersebut bertolak dari dugaan kuat bahwa KL ialah pemilik, penjual, sekaligus memodali para pembuat senpi ilegal. KL sendiri, diduga memiliki sebuah toko air soft gun. "Kami dalami lebih jauh seperti apa peran dia dengan sejumlah penangkapan dan penggerebekan yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta, Kamis (29/8).

Agus mengungkapkan, meskipun KL ditangkap di depan toko air soft gun, hal ini tak lantas membuat Polri menduga lebih jauh. Anggapan bahwa apakah pemilik air soft gun rentan melakukan usaha haram dengan mengedarkan senjata api, Agus mengaku Polri tak bisa dulu melebar.

"IK (Iqbal alias Ramli) yang pekan lalu kami tangkap di Cipayung juga pemilik toko air soft gun, tapi kan ini tidak membuktikan apa-apa perlu pendalaman lebih lanjut," jelasnya. Agus menegaskan, perburuan senpi ilegal akan terus menajam.

Polri akan konsisten mengambil langkah taktis dalam pengungkapan sejumlah kejahatan yang berhubungan dengan senjata api dan terorisme. "Kami juga mohon bantuan masyarakat. Bila ada yang mencurigkan di wilayahnya harap dilaporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Seperti diketahui, aksi polisi dalam memberantas senpi illegal belakangan ini semakin gencar. Selain merupakan bagian dari bentuk pencegahan terorisme. Polri juga tengah fokus mencari dalang dibalik penembakan meisterius yang sudah menewaskan tiga anggotanya.

Belasan orang sudah polisi tangkap. Namun hingga saat ini, Polri masih mengedepankan Undang-undang (UU) darurat kepemilikan senjata kepada mereka, dan bukan UU terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement