REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan 12 orang tersangka pencurian mobil dan pemalsuan dokumen STNK dan BPKB. Kepala Subdit V Pencurian Kendaraan bermotor (Ranmor) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ari Ardian, mengatakan, Kamis (29/8), ''Sudah kita amankan ke 12-nya.''
Masing-masing dari mereka nantinya akan dikenakan pasal yang berbeda. Perinciannya, kata dia, untuk pencurian dan pemberatan atas satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1368 WKL, pada Jumat (02/8) lalu. Tersangkanya ialah Ismail Latif, Ari, dan Manuputy. Mereka akan dikenakan pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, satu orang tersangka dengan modus meminjam mobil dosennya. Pelaku bernama Pendi Manalu yang mencuri sebuah mobil Toyota Innova pada Ahad (21/7). Pendi dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Sementara, untuk kasus pemalsuan dokemen regsitrasi kendaraan bermotor, pelakunya ialah SUP Alias BOB, JUN, L TAN, MOH, HOL, TON, dan YYT. Mereka beroperasi sekitar tahun 2012 sampai 2013.
Ketujuh tersangka ini diciduk polisi sekitar Juli dan diamankan dari mereka sejumlah alat pencetak STNK dan BPKB yaitu seperangkat komputer, scanning, dan printer.
Ari mengatakan, jasa pembuatan STNK dan BPKB bernilai di atas satu juta rupiah. ''Rp 1.300.000 untuk STNK, dan Rp 2.500.000 untuk BPKB,'' kata dia. Ketujuh pelaku pemalsuan surat ini akan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP.