Kamis 29 Aug 2013 16:16 WIB

Polda Jamin Pengambilan Mobil Curian Gratis

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Mobil curian yang disita polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Mobil curian yang disita polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil bisa mendatangi Polda Metro Jaya secepatnya. Sebab, sebanyak 52 mobil curian dari Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, ke-52 mobil curian yang terparkir di Mapolda Metro Jaya itu siap dikembalikan ke pemiliknya. "Syaratnya cuma tunjukkan surat bukti kepemilikan dan tidak dipungut biaya," tuturnya, Kamis (29/8).

Slamet mengatakan, penahanan itu menjadi bukti polisi melawan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan bermacam modus.

Dikatakan Slamet, pencurian mobil dari berbagai modus, di antaranya pencurian dan kekerasan, pemalsuan surat kendaraan, rental mobil, sampai berpura-pura menjadi supir seorang majikan. "12 pelaku kita tahan," katanya, Kamis (29/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement