Kamis 29 Aug 2013 12:30 WIB

MK Batalkan Pilihan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur perihal pilihan sengketa antara nasabah dan pihak bank.

"Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusannya di Jakarta, Kamis (29/8).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UU Perbankan Syariah dalam beberapa kasus konkret telah memunculkan ketidakpastian hukum.

"Pilihan forum penyelesaian justru telah menimbulkan persoalan konstitusionalitas, pada akhirnya dapat memunculkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan kerugian, bukan hanya bagi nasabah, melainkan juga pihak Unit Usaha Syariah," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Ia juga mengatakan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum) untuk menyelesaikan sengketa dalam perbankan syariah yang tersebut dalam Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UU Perbankan Syariah juga akan menyebabkantumpang-tindih kewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.

"Dalam undang-undang yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegas dinyatakan bahwa peradilan agama diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, termasuk juga sengketa ekonomi syariah," lanjutnya.

Mahkamah menilai ketentuan Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UU Perbankan Syariah telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Dalam memutus perkara tersebut, majelis hakim tidak mencapai suara bulat karena Hakim Konstitusi Muhammad Alim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi (Hamdan Zoelva dan Fadlil Sumadi) menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).

Muhammad Alim menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c UU Perbankan Syariah yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa sesuai dengan akad adalah upaya musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional.

"Menurut saya hal-hal tersebut merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dibenarkan berdasarkan asas musyawarah, dengan syarat tidak melanggar ketentuan undang-undang dan sejalan dengan ketentuan syariah," kata Muhammad Alim.

Pasal bertentangan

Pengujian UU Perbankan Syariah ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Muamalat, Dadang Achmad, yang menilai pasal yang mengatur pilihan penyelesaian sengketa itu membingungkan dan saling bertentangan satu sama lain (kontradiktif) yang merugikan pemohon.

Pasal 55 UU menyebutkan: (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement