Rabu 28 Aug 2013 22:43 WIB

Polisi Sita Sabu Senilai Rp 9,4 M

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil mengamankan dan menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 9,4 kilogram atau senilai Rp 9,4 miliar bersama tiga orang pengedarnya.

"Berawal dari informasi yang diterima anggota jika ada barang haram seperti narkoba yang dicurigai tersimpan di salah satu rumah warga di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti yang kemudian ditindak lanjuti dengan penggerebekan," tegas Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, di Makassar, Rabu (28/8).

Berdasarkan laporan itu, anggota Narkoba Polres Sidrap kemudian melakukan penyelidikan sebelum penggerebekan dan hasilnya, petugas menemukan adanya barang haram yang disimpan di dalam rumah pelaku berupa sabu seberat 9,4 kilogram. Sabu sebanyak itu yang ditemukan dalam bentuk 188 bal. Diduga, jumlah itu sudah berkurang, karena sudah diedarkan oleh sebagian pelaku yang hanya menyisakan 9,4 kg sabu itu.

"Kita baru akan menelusurinya, tetapi diduga jika sabu seberat 9,4 kg itu hanya sisa dari yang diedarkan pelaku. Ini tangkapan terbesar anggota Polres dan ini harus menjadi perhatian oleh anggota lainnya untuk terus menelusurinya," katanya.

Bukan cuma sabu senilai Rp 9,4 miliar itu yang disita, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yang menjadi pengedar. Ketiga orang pelaku diketahui Hasni alias Nani, Nana, dan Herdianto alias Hadi.

Selain sabu dan pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi kejadian juga menemukan timbangan digital serta tiga unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan untuk bertransaksi. "Anggota yang menggeledah TKP itu menemukan 188 bal sabu dalam bentuk kristal, timbangan digital serta tiga HP yang diduga digunakan untuk transaksi," jelasnya.

Mantan Wakapolrestabes Makassar itu menduga jika barang haram itu didatangkan langsung dari Malaysia dengan menggunakan penyeberangan laut di Pelabuhan Nusantara Parepare.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement