Rabu 28 Aug 2013 15:07 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah yang Masuk DCT Diberhentikan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JATINANGOR -- Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti sejumlah kepala daerah yang masih aktif menjabat, tapi masuk dalam daftar calon legislatif tetap (DCT).

"Kami akan minta pemberhentian mereka segera diproses, lewat usulan DPRD setempat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai acara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XX Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8).

Ia menuturkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, DPRD dapat memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT lewat rapat paripurna, untuk kemudian digantikan posisinya dengan wakil yang bersangkutan.

Jika kepala daerah tersebut tidak memiliki wakil, maka DPRD dapat mengusulkan pejabat lain untuk menggantikannya sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

Lebih jauh Mendagri menjelaskan, seharusnya persoalan ini sudah diantisipasi KPU saat proses pendaftaran caleg beberapa waktu lalu. Mestinya, kata dia, KPU sudah mengecek persyaratan pengunduran diri kepala diri kepala daerah sebelum memasukkan nama mereka dalam DCT.

Gamawan mengatakan dirinya tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk menyikapi persoalan ini. "Karena ini sudah perintah UU, apa mesti saya tegaskan lagi? Tapi saya yakin, semuanya sudah tahu masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam DCT yang dilansir laman KPU, Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I. Padahal, Johanes sampai sekarang belum mundur dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga dinyatakan masuk dalam DCT dari dapil Banten III. Hingga kini, dia pun masih aktif menjabat kepala daerah. Kasus serupa terjadi pula di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kepala daerah setempat, Djelantik Mokodompit, juga diloloskan KPU masuk dalam DCT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement