Rabu 28 Aug 2013 08:28 WIB

Cegah Semrawut, Caleg Sukabumi Diminta Tak Pasang Baliho

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti
Foto: Antara
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melarang para calon anggota legislatif (Caleg) memasang baliho maupun billboard untuk berkampanye.

Pasalnya, pemasangan baliho dan billboard yang dilakukan masing-masing caleg akan menyebabkan kesemrawutan kota.

"Para caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk,’’ ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agus Firmansyah. Dengan ketentuan pemasangan spanduk hanya ditempatkan di satu zonasi pemilihan.

Menurut Agus, pemasangan baliho hanya diperbolehkan untuk kampanye partai politik. Baliho itu menampilkan semua caleg dari parpol tertentu dan hanya dipasang di satu daerah pemilihan.

Ketentuan ini, kata Agus, diperlukan agar pemasangan alat peraga kampanye tidak menyebabkan kota menjadi kotor dan tidak teratur. Selain itu, para caleg didorong untuk lebih melakukan kampanye secara dialogis dengan masyarakat.

Ditambahkan Agus, para caleg diperbolehkan berkampanye setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Bentuk kampanye harus mengacu pada peraturan KPU Nomor  1 Tahun 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement