Rabu 28 Aug 2013 04:31 WIB

Yogyakarta Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbudaya HKI

Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai "Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual".

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin di sela-sela penganugerahan itu di Yogyakarta, Selasa malam, mengatakan, penganugerahan tersebut layak diberikan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebab kekayaan budaya yang dimiliki.

"Saya kira semua orang mengetahui Yogyakarta bukan hanya pusat ilmu pengetahuan tetapi juga budaya yang diakui secara nasional dan Internasional. Sehingga hal itu memerlukan sebuah proteksi," kata Amir.

Menurut dia, DIY memiliki kekayaan budaya yang melimpah serta kekayaan komunal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Keberadaan aset-aset budaya peninggalan peradaban tinggi masa lampau dengan Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai warisan adiluhung memberi spirit masyarakat berseni budaya dan beradat seni," katanya.

Dengan penganugerahan tersebut, Amir juga mengharapkan agar momentum itu menjadi pendorong bagi daerah lain di Indonesia untuk dapat menjunjung tinggi nilai penting masalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sementara itu Direktur Jenderal HKI Ahmad M Ramli dalam kesempatan yang sama menilai bahwa Pemerintah Provinsi DIY telah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan sistem HKI di Yogyakarta antara lain melalui salah satu Peraturan Daerahnya. Menurut dia hal itu juga menjadi faktor penguat penganugerahan itu.

Secara khusus ia mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang memiliki substansi mendukung kebijakan di bidang HKI.

Salah satu aturan dalam Perda tersebut adalah adanya ketentuan untuk melarang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern untuk menjual barang-barang terlarang dengan ancaman saksi administratif berupa pencabutan izin.

"Sangat mendukung dan berharap ada peraturan-peraturan lain sejenis yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi setiap penghasil karya intelektual," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement