Selasa 27 Aug 2013 22:44 WIB

Pengusaha Malaysia: Bendera Indonesia 'Kolor Merah dan Kolor Putih'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Bendera merah putih, bendera Indonesia
Bendera merah putih, bendera Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Malaysia, Frederick Chin yang menghina bendera merah-putih terancam maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Mabes Polri yang mengawal kasus yang ditangani Polres Dumai itu menilai, Chin yang sudah ditahan sejak 21 Agustus sudah melakukan pelanggaran serius.

"Atas perbuatannya dia dijadikan tersangka dan juga sudah ditahan. Meski dia orang asing, namun perbuatannya diduga sudah melanggar konstitusi negara ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Selasa (27/8) sore.

Agus mengatakan, dari informasi yang Mabes Polri dapatkan, Chin dengan sengaja melakukan penghinaan kepada bendera merah putih pada 16 Agustus lalu. Makna perkataan Chin yang menyetarakan bendera Indonesia dengan pakaian dalam membuatnya dilaporkan para karyawannya.

 

Bahkan ketika itu, aksi dari karyawan di PT Kreasijaya Adhikarya sempat membuat masyarakat Dumai, Riau, ikut naik pitam. Mereka marah atas ucapan Chin. Polisi pun menurutnya segera melakukan langkah pengamanan guna melakukan penyelidikan terhadap motif perkataan WN Malaysia tersebut.

"Kepadanya sudah disangkakan Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera kita. Proses hukum terus berjalan," kata perwira melati tiga ini.

Sehari sebelum HUT kemerdekaan RI, entah bermaksud merendahkan atau bercanda, Chin mengatakan pengibaran bendera Indonesia tidaklah penting. Ia menyebut bendera Indonesia sebagai ‘kolor merah dan kolor putih’.

 

Akibat perbuatannya, polisi sampai mengundang ahli pakar pidana dan bahas untuk menelaah perkataan kontroversial Chin. Langkah pencekalan pun dilakukan kepolisian setempat. Chin diajukan ke imigrasi untuk dilarang keluar dari Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement