Kamis 22 Aug 2013 18:28 WIB

Hina Bendera Merah Putih, Pengusaha Asal Malaysia Jadi Tersangka

Bendera Merah Putih
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bendera Merah Putih

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI --  Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai, Provinsi Riau, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Broderick Chin, WNA asal Malaysia atas dugaan menghina bendera merah putih pada Jumat (16/8).

Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan di Dumai, Kamis, mengatakan, penetapan status hukum tersangka kepada pengusaha asal Malaysia tersebut setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih dua hari di Mapolres Dumai.

"Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Yudi kepada Antara.

Selanjutnya, Broderick Chin akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat berhasil mengungkapkan dugaan penghinaan bendera RI yang diucapkan tersangka dihadapan sejumlah pekerja dan staf PT Kreasijaya Adhikarya.

Sebelumnya, penyidik Polres Dumai mengalami kesulitan mencari alat bukti unsur pidana untuk menetapkan status tersangka, namun terus diperiksa lebih lanjut dan dikonfrontir dengan kesaksian pelapor.

"Ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti unsur pidana kita peroleh, dan selanjutnya akan segera ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Kapolres.

Untuk kepentingan pemeriksaan, polisi akan meminta pendapat hukum dari dua saksi ahli, yaitu pakar pidana dan ahli bahasa yang akan didatangkan dari Kota Pekanbaru.

Menurutnya, penyidik Reskrim kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada Broderick Chin yang telah diamankan polisi pada 19 Agustus lalu setelah didemo ratusan mahasiswa dan unsur masyarakat.

"Tersangka akan kita sidik sesuai hukum yang berlaku, dan juga meminta keterangan dari dua saksi ahli, yaitu pakar pidana dan ahli bahasa," sebutnya.

Polres Dumai sebelumnya juga telah mengusulkan pencekalan paspor tersangka kepada Imigrasi setempat agar tidak keluar negeri. Abdul Razak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement