Selasa 27 Aug 2013 19:09 WIB

Mendagri: Kepala Daerah yang Masuk DCT Harus Mundur

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Tahta Aidilla
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi merasa kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Ia menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan mereka ikut maju di pemilu 2014 sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah.

"Saya kira kepala daerah yang masuk DCT itu sudah mundur dari jabatannya, ternyata belum," ujar Mendagri di Sumedang, Selasa (27/8).

Dalam DCT yang dilansir laman KPU, Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dar dapil NTT I. Padahal, Johanes sampai sekarang belum mundur dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga dinyatakan masuk dalam DCT dari dapil Banten III. Dia hingga kini juga masih aktif menjabat kepala daerah. Kasus serupa juga terjadi di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kepala daerah setempat, Djelantik Mokodompit, juga diloloskan masuk dalam DCT.  

Menanggapi hal tersebut, Gamawan meminta kepala daerah aktif yang masuk DCT untuk mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan perintah UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. "Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement