Selasa 27 Aug 2013 14:19 WIB

FPDIP Siap Hukum Kadernya yang Terlibat Korupsi Hambalang

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bambang Wuryanto
Foto: Antara
Bambang Wuryanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) akan mendalami hasil laporan audit investigasi hambalang tahap II yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

FPDIP siap mengkalrifikasi anggotanya yang disebut BPK terlibat merekayasa proyek Hambalang. "Kalau ada anggota kami yang terlibat pasti kami akan klarifikasi," kata Sekretaris FPDIP, Bambang Wuryanto kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Bambang menyatakan, sampai saat ini FPDIP belum menerima hasil laporan audit investigasi Hambalang dari BPK. Jika laporan itu sudah didapat, Bambang berjanji fraksinya akan membahas. "Kita minta laporan BPK baru fraksi mengevaluasi laporan tersebut," ujarnya.

Setiap anggota FPDIP wajib memenuhi permintaan klarifikasi yang diminta fraksi. Bambang menyatakan, anggota yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi khusus oleh partai. "Hukuman berat bagi seorang anggota dewan ya penarikan kartu anggota. Dalam hal ini ya partai, fraksi memberi laporan ke partai," kata Bambang.

Dalam lamporal hasil pemeriksaan (LHP) audit investigasi proyek Hambalang tahap II BPK, disebut 15 nama anggota Komisi X DPR yang dianggap berperan merekayasa penganggaran proyek Hambalang.

Mereka adalah MNS (Mahyuddin NS), RCA (Rully Chairul Azwar), HA (Hery Achmadi), AA (Asman Abnur), APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh), WK (Wayan Koster),(Kahar Muzakir) ,JA (Juhaini Alie), UA (Utut adianto), AZ (Akbar Zulfakar), EHP (Eko Hendro Purnomo), MY (Machmud Yunus), MHD (Mohammad Hanif Dhakiri),HLS (Herry Lontung Sirega),MI (Mardiana Idraswari).

Dari nama-nama tersebut tiga di antaranya merupakan anggota FPDIP, yakni, Hery Achmadi, Wayan Koster, dan Utut Adianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement