REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai UU Pemilu nomor 8/2012, tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif, caleg sudah diperbolehkan melaksanakan kampanye. Tetapi, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelaksanaan kampanye dinilai masih belum jelas.
KPU menyatakan Peraturan nomor 1 tentang pelaksanaan kampanye partai politik dan pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD diubah. KPU membatasi penggunaan alat peraga bagi caleg dan partai politik. Caleg hanya diperbolehkan menggunakan spanduk sebagai alat peraga di luar ruangan.
Sedangkan billboard, baliho, dan banner hanya diperbolehkan dipasang oleh parpol. Jumlah atribut yang dipasang juga dibatasai satu unit untuk setiap zona yang ditentukan KPU dan pemerintah daerah setempat.
Caleg sekaligus ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis mengaku belum mengetahui tentang aturan tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan alat peraga berupa baliho.
"Sudah siapkan foto terbaru untuk dibikin baliho. Belum ada pemberitahuan apa pun dari KPU, saya rasa semua caleg juga menyiapkannya," kata Fernita, Senin (26/8).
Keluhan senada juga disampaikan ketua Lembaga Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaifullah Ma'sum. Menurutnya, aturan KPU dikeluarkan sebelum DCT ditetapkan.
"Sekarang kan kampanye terbatas sudah dibolehkan, tapi kalau tiba-tiba ada aturan pembatasan kan caleg belum tahu. Aturan pastinya belum ada kan?" kata Syaifullah.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, revisi PKPU 1/2013 tinggal menunggu diundangkan di Kemenkumham. "Paling lambat pekan ini sudah keluar. Jadi sebaiknya caleg menahan diri dulu, lagi pula aturan zonasi kan belum ada," kata Ferry.
Aturan zonasi, menurutnya, akan mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga. Zonasi diatur oleh pemerintah daerah dengan koordinasi bersama KPU.
Jika ingin memulai kampanye, lanjut Ferry, banyak metode lain yang bisa ditempuh. Misalnya melalui pertemuan terbatas, turun langsung menemui konsituen atau blusukan, pembagian leaflet, atau bahan kampanye.
"Karena apa pun yang dikampanyekan caleg itu pasti akan berimpilkasi soal dana kampanye. Karena harus dicatat dana kampanye dari awal, jadi tahan diri dulu hingga mekanisme yang jelas dikeluarkan," ujarnya.