Ahad 25 Aug 2013 23:49 WIB

‘Perda Tentang Rokok Paling Ribet Diterapkan’

Rep: Nurhamidah/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Pejalan kaki berjalan dekat tanda larangan merokok di Tokyo, Jepang, Kamis (31/5).(Shizuo Kambayashi/AP)
Pejalan kaki berjalan dekat tanda larangan merokok di Tokyo, Jepang, Kamis (31/5).(Shizuo Kambayashi/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang kawasan bebas rokok dinilai belum berhasil diterapkan. Keberadaan Perda yang diterapkan mulai 14 Oktober 2014 tersebut juga dianggap belum efektif karena kurangnya pengawasan, penegakan secara hukum, serta sosialisasi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan sampai sekarang Perda tentang rokok masih belum bisa diterapkan.

“Perda tersebut tidak efektif, harus dikaji ulang tentang pengawasan dan penegakan hukumnya,” tuturnya pada Republika, Ahad (25/8). Selain kurangnya pengawasan dan penegakan hukum adapula faktor lain yang menyebabkan Perda tersebut belum efektif,  seperti sosialisasi penerapan Perda yang belum baik, pemberian sanksi, serta penyediaan sarana dan pra sarana kawasan merokok yang masih kurang.

Ia mengatakan Perda dibuat untuk dipatuhi bukan hanya dijadikan peraturan yang ada diatas kertas. Sehingga, ke depan akan dilakukan pengkajian mengenai Perda tersebut agar keberadaanya bisa diterapkan atau tidak.

Hal senada diungkapkan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Halim menyatakan penerapan Perda tersebut tidak berhasil dijalankan dengan baik. Bahkan ia mengakui selama memimpin Kota Tangerang hanya Perda tersebut yang dinilai susah diterapkan.

“Perda tentang rokok paling ribet diterapkan, warga masih banyak yang merokok, ulama merokok, pejabat juga banyak merokok,” katanya pada Republika, Kamis (22/8). Sehingga saat ini masih banyak masyarakat yang bebas merokok di tempat mana pun.

Bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang pun masih banyak yang suka merokok di tempat umum. Menurut Wahidin, Perda tersebut perlu pengkajian lagi agar mampu diterapkan dan dipatuhi. Namun diakuinya selama menjabat sebagai wali kota hanya perda tersebut yang belum bisa diterapkan dengan baik. Sehingga setelah era kepemimpinannya diharapkan bisa menerapkan Perda tersebut untuk diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement