REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring setuju adanya larangan pejabat negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan kampanye di Pemilu 2014.
"Saya kira pejabat negara yang menggunakan APBN perlu dilarang, itu terkait dengan iklan layanan masyarakat," kata Tifatul usai acara bertajuk ASEAN Connectivity Menuju Komunitas Ekonomi ASEAN 2015: Peran dan Kontribusi Blogger dan Sosial Media dalam Menghadapi Integrasi Ekonomi ASEAN di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan apabila ada pejabat yang menggunakan dana pribadi untuk keperluan kampanye tidak bisa dilarang. Hal itu, menurut Tifatul, sesuai dengan prinsip demokrasi yang setiap orang memiliki hak politik terutama untuk tampil dalam pemilu. "Masyarakat perlu mengkritisi tidak hanya yang di eksekutif tetapi juga di legislatif," ujarnya.
Namun dia menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa membuat peraturan mengenai pelarangan tersebut. Karena menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Sebelumnya KPU telah menetapkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu pelarangan pemanfaatan pesan layanan masyarakat untuk kampanye.
Aturan itu ditujukan untuk semua pejabat negara, pejabat pemerintah pusat, dan daerah yang menjadi peserta pemilu maupun menjadi pendukung parpol dan caleg.
KPU menilai larangan itu dimaksudkan untuk semua pejabat negara yang tidak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat dalam bentuk apapun, baik yang terang-terangan disertai logo instansinya maupun yang terselubung.