REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bus maut Giri Indah yang mengalami kecelakaan di bogor hingga menewaskan 20 penumpang ternyata tidak lulus uji kelayakan kendaraan (uji KIR).
Lebih dari itu, Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jakarta, Lukman Iskandar mengatakan, semua bus dari PO Giri Indah tidak pernah lagi melakukan uji KIR.
"Satu pun tidak ada yang rutin uji KIR. Rata-rata terakhir melakukan uji KIR tahun 2007," ujarnya kepada Republika.
Sementara itu, Iskandar melanjutkan, bus maut bernomor polisi B 7297 BI yang mengalami kecelakaan di Puncak, Bogor itu terakhir kali melakukan uji KIR pada 15 September 2005. Itu pun tidak lulus.
Oleh sebab itu, buku uji KIR bus tersebut masih berada di Dinas Perhubungan. "Karena tidak lulus kita kasih surat rekomendasi apa saja yang harus diperbaiki," katanya menambahkan.
Lukman menduga, karena tidak lulus uji KIR resmi, pihak operator akhirnya menempuh jalan pintas dengan membuat buku uji KIR di tempat lain, alias palsu.
Oleh sebab itu, dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut siapa oknum pembuat buku uji KIR palsu tersebut. "Harus ditindak tegas pelakunya. Sekalipun itu orang kami," kata dia.
Menurut Lukman, atas perbuatannya tersebut, pihak operator terancam mendapat sanksi berupa pencabutan ijin usaha. Namun demikian, kata dia, pemberian sanksi merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.