REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menelusuri kebenaran ijazah seorang calon anggota legislatif setempat karena mencurigakan.
"Ijazah itu dinilai tidak lazim, makanya kami akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait masalah ini. Yang memutuskan adalah pengadilan, memutuskan apakah ada unsur pemalsuan atau tidak. Kalau tetap dinyatakan legal, maka lanjut," kata anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Benny Setia di Sampit, Sabtu.
Ijazah yang dinilai tidak lazim tersebut adalah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum (sekarang Sekolah Menengah Atas) milik seorang caleg PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan V.
Secara legalitas, katanya, ijazah tersebut bisa saja tidak bermasalah, namun ada yang ganjil dari ijazah tersebut.
Ia menjelaskan ijazah yang dikeluarkan oleh SMU Negeri 1 Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dikeluarkan pada 15 Juni 2001, padahal pemilik ijazah tersebut tertulis kelahiran 1951.
Jika melihat tahun kelahiran pemilik ijazah dibandingkan dengan tahun penerbitan ijazah tersebut, katanya, ada selisih waktu sekitar 50 tahun.
"Hal inilah yang dinilai mencurigakan dan tidak lazim lantaran cukup janggal jika yang bersangkutan menamatkan SMU dalam usia puluhan tahun," katanya.
Akan tetapi, KPU Kotawaringin Timur tetap meloloskan caleg tersebut dalam Daftar Caleg Tetap yang mulai diumumkan Jumat (23/8) pagi. KPU beralasan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan fakta yang ada dan pertimbangan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur.
Benny menjelaskan saat penetapan Daftar Caleg Sementara, Dinas Pendidikan yang juga merupakan bagian dari tim verifikasi telah menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ada masalah.
Namun, katanya, menjelang penetapan DCT, Dinas Pendidikan kemudian menyebutkan bahwa ijazah tersebut tidak lazim.
"Dinas Pendidikan itu kan salah satu instansi yang masuk dalam tim verifikasi. Mereka juga sudah menyurati partainya, namun partai menjawab bahwa tetap mencalonkan caleg tersebut," katanya.
Dia menjelaskan KPU tidak berwenang lagi membatalkan caleg tersebut karena tidak ada alasan yang bisa dijadikan dasar oleh KPU saat ini.
Menurut Benny, tiga faktor yang bisa menggagalkan caleg, yakni karena protes atau tanggapan masyarakat saat masa tanggapan masyarakat, mengundurkan diri, dan atau karena meninggal dunia.
"Dalam tahapan sekarang, kewenangan KPU tidak ada lagi karena saat DCS diumumkan, tidak ada komplain dari masyarakat. Makanya kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, nanti pengadilan yang memutuskannya," katanya.
Selain caleg yang ijazahnya dinilai tidak lazim tersebut, KPU Kotawaringin Timur juga meloloskan dua caleg yang sedang dalam perkara hukum. Satu orang di antaranya berstatus sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya sebagai saksi.
"Karena secara legalitas memenuhi syarat, maka tetap kami loloskan. Soal proses hukumnya, nanti tergantung bagaimana putusan pengadilan, setelah itu baru akan ada proses lagi menyikapinya. Kalau sekarang kan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ketua DPC PDIP Kotawaringin Timur Jhon Krisli ketika dikonfirmasi, belum bersedia berkomentar terkait masalah tersebut.
Padahal menurut keterangan KPU, Dinas Pendidikan sudah menyurati PDIP terkait masalah itu, namun PDIP tetap mengusulkan caleg tersebut.
Dalam pengumuman DCT pada Jumat (23/8), tercatat 436 caleg dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti Pemilu Legislatif 2014. Mereka di antaranya caleg perempuan sebanyak 170 orang. Mereka akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.