Jumat 23 Aug 2013 16:30 WIB

Unsoed Belum Laporkan Penahanan Rektor ke Mendikbud

Rep: Eko Widyanto/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono
Foto: unsoed.ac.id
Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Pembantu Rektor I Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)  Purwokerto, Prof Dr Mas Yedi Sumaryadi mengaku belum resmi melaporkan masalah penahanan Rektor Unsoed  kepada Mesndikbud.

Ia mengatakan laporan secara resmi baru akan disampaikan setelah senat universitas menggelar rapat. ''Kita belum memang belum melaporkan masalah penahanan beliau pada Mendikbud.

Nanti setelah rapat senat baru akan kita buat laporannya secara resmi,'' jelas  Mas Yedi, Jumat (23/8). Karena itu, soal kemungkinan akan dilakukan penggantian atau tidak, menurutnya, akan menunggu hasil rapat senat tersebut.

''Saya tidak dalam kapasitas untuk mengambil kebijakan dalam masalah ini,'' jelasnya. Hanya saja dia mengakui, dalam hal pekerjaan dan tugas sehari-hari, maka dia yang mengambil alih.

Sesuai ketentuan yang berlaku, maka bila pejabat rektor berhalangan, maka yang akan menjalankan tugas adalah orang yang menjabat sebagai pembantu rektor I.

Meski demikian dia menyatakan untuk kebijakan-kebijakan penting yang memang harus ditanda-tangani rektor, maka hal itu tetap ditandatangani oleh Rektor Prof Dr Edy Yuwono.

''Kita sudah meminta izin pada kejaksaan, agar Rektor tetap diizinkan menjalankan tugas-tugas administratifnya. Karena itu, bila ada surat-surat yang harus ditandatangani beliau, maka surat itu akan kita bawa ke LP,'' jelasnya.

Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (23/8) lalu,  menahan tiga pejabat Unsoed. Mereka dalah Rektor Prof Dr Edy Yuwono, Kepala UPT Percetakan Unsoed Dr Winarto Hadi dan Pembantu Rektor IV Prof Dr Budi Rustomo.

Penahanan dilakukan menyusul sangkaan pihak kejaksaan bahwa tiga pejabat Unsoed tersebut telah melakukan tindakan korupsi dana CSR PT Antam senilai Rp 2,154 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement