Jumat 23 Aug 2013 15:58 WIB

Uji Kir Dilarang Gunakan Calo

Rep: Mg01/ Red: A.Syalaby Ichsan
Uji KIR/Ilustrasi
Foto: Republika
Uji KIR/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir) semakin dipeketat dengan larangan tegas terhadap penggunaan bantuan calo.

Setiap kendaraan yang akan diuji hanya bsa didampingi oleh satu orang. Petugas selalu mengawasi dengan ketat setiap orang yang masuk ke area pengujian. Di depan pintu masuk kendaraan juga dipasang spanduk bertuliskan 'Dilarang Menggunakan Calo'.

Para sopir yang menunggu kendaraan juga dilarang berada terlalu dekat dengan pintu masuk kendaraan. Jika terlihat, petugas akan menyuruh mereka untuk pindah. ''Kami tidak boleh menunggu dari pintu masuk,'' kata salah seorang sopir Mikrolet 06 jurusan Kampung Melayu-Cisalak, Jumat (23/8). 

Sopir yang menolak memberitahu namanya itu mengaku rutin memeriksakan kendaraannya setiap enam bulan sekali. Setiap memeriksa, ia membayar hingga Rp 250 ribu. 

Pengujian kendaraan bermotor sangat penting untuk mengetahui tingkat kelayakan sebuah kendaraan saat beroperasi. Marzuki, (56 tahun), salah seorang sopir truk juga rutin melakukan pengujian terhadap kendaraannya. ''Kalau tidak lulus nanti truknya tidak boleh dipakai,'' ujar Marzuki.

Dalam melakukan Uji Kir, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan. Pertama, pemilik kendaraan mengajukan permohonan pengujian berkala dengan melengkapi persyaratan administrasi.

Lalu ia juga harus membayar retribusi pengujian. Selanjutnya ia akan memiliki tanda bukti terdaftar dan bukti pelunasan retribusi. 

Jika keduanya sudah lengkap, pemilik mendapatkan tanda penetapan uji. Dengan tanda penetapan uji, pemilik membawa kendaraannya untuk diuji secara teknis pada lajur uji untuk mendapatkan hasil uji mekanis yang meliputi hasil pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian ambang batas layak jalan. 

Selanjutnya, kendaraan yang lulus uji mendapat pengesahan layak jalan dalam bentuk pengesahan buku uji, tanda/cat samping dan tanda/pelat uji bersegel.

Sementara itu, kendaraan yang tidak lulus uji, mendapat surat keterangan tidak lulus uji dan harus melakukan uji ulang sesuai dengan waktu yang disepakati. Lebih jauh, pemilik kendaraan juga dapat mengajukan uji banding kepada petugas.

Uji Kir menjadi semakin diperlukan menyusul terjadinya peristiwa kecelakaan Bus Giri Indah di Bogor yang terjadi pada Rabu (21/8) dan menelan hingga 20 korban jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement