Jumat 23 Aug 2013 07:36 WIB

Polresta Samarinda Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Butir LL

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, menyita 80 ribu narkoba jenis LL yang akan diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan setempat.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Bambang Budiyanto, Kamis (22/8) malam, membenarkan pengungkapan peredaran narkoba jenis 'double L' atau LL tersebut.

Selain menyita 80 ribu LL, polisi juga menangkap dua orang yakni Imr (40) sebagai pemilik LL dan Sop ((47), kurir narkoba.

"Dua orang berhasil kami amankan dengan barang bukti delapan bungkus narkoba dan setiap bungkus berisi 1.000 butir LL. Satu orang kami ringkus saat akan mengantarkan LL sementara satunya kami ringkus di Jalan Biawan. Keduanya kami tangkap pada Rabu dinihari," ungkap Bambang Budiyanto.

Pengungkapan 80 ribu butir narkoba jenis LL itu kata Bambang Budiyanto merupakan penangkapan terbesar selama 2013.

"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-undang Kesehatan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan penangkapan ini," kata Bambang Budiyanto.

Ditemui di Polresta Samarinda, Imr mengaku narkoba jenis LL itu dibeli dari seseorang seharga Rp 250 ribu per bungkus (1.000 butir) kemudian dijual ke seorang napi berinisial Dar di Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Samarinda.

Narkoba tersebut lanjut Imr selanjutnya akan dikirim Dar melalui kurir ke wilayah Hulu Mahakam. "Saya mendengar, Dar menjual narkoba itu lagi ke pekerja kapal di Hulu Mahakam," kata Imr.

Aktivitas menjual narkona jenis LL itu kata Imr sudah dilakukan tiga kali selama dua bulan terakhir. "Transaksi pertama saya menjual 10 ribu butir kemudian yang kedua sebanyak 3.000 butir dan terakhir 80 ribu butir," ungkap Imr.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement