Kamis 22 Aug 2013 22:27 WIB

Kemendagri Siap Bantu KPK Soal Dana Bansos

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri siap membantu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Selatan 2013.

"Kalau memang KPK ingin meminta pendapat dari Kemendagri, tentu kami bersedia," tutur Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia menuturkan, selama ini Kemendagri sering berkoordinasi dengan KPK dalam banyak hal. Termasuk juga dalam mengumpulkan informasi terkait penyalahgunaan dana APBD di daerah-daerah. Instansinya, dapat memberikan penjelasan kepada KPK berdasarkan tinjauan dari regulasi yang ada. 

"Misalkan, untuk mengetahui apakah ini boleh atau tidak, bisa dilihat dari regulasi yang kami lahirkan," ujarnya.  

Namun, jelasnya, sejauh ini belum komunikasi yang dilakukan KPK dengan Kemendagri terkait penyelewengan dana hibah dan bansos di Pilgub Sumsel 2013. Ia menyatakan, dalam setiap perumusan peraturan yang membahas masalah hibah dan bansos, kementeriannya selalu berkonsultasi dengan KPK. 

"Itu kami lakukan berulang-ulang. Mulai dari Permendagri No 32/2011, termasuk juga revisinya yaitu Permendagri No 39/2012," jelasnya.

Gamawan berpendapat, informasi soal penyalahgunaan dana APBD yang dilakukan kepala daerah tidak melulu harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masyarakat juga dapat melaporan ke instansi yang berwenang bila memang menemukan indikasi penyelewengan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel yang menetapkan pasangan Alex-Ishak Mekki sebagai pemenang Pilgub Sumsel 2013.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Alex sebagai incumbent telah mengerahkan dana APBD sebesar Rp 1,49 triliun secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada masyarakat dan organisasi sosial untuk memenangkan pilgub tersebut.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, masih mempelajari informasi yang masuk terkait penyalahgunaan dana hibah dan bansos oleh Alex tersebut. "Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan," ucapnya singkat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement