Kamis 22 Aug 2013 16:48 WIB

Kedubes Iran Kunjungi Imigran Penganiaya Sopir Taksi

Imigran gelap yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Imigran gelap yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Konsuler Kedutaan Besar Iran di Jakarta, Kasmiri mengujungi imigran gelap SR (23) yang ditahan polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.

Kedatangan Konsuler Kudubes Iran dari Jakarta di Mapolres Kendari, Kamis, diterima Kapolres AKBP Anjar Wicaksana bersama Kasat Reskrim AKP Agung Basuki.

Turut mendampingi Konsuler Iran Kasmiri adalah staf dari Departemen Luar Negeri Indonesia Riza dan Kepala Kantor Imigrasi Sultra Hendriartono. Penyidik Polres Kendari mempertemukan tersangka SR (23) dengan Konserler Kedubes Iran Kasmiri di ruang Mapolres setempat.

"Kedubes Iran mendukung proses hukum yang dijalankan kepolisian Indonesia," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki mengutip permbicaraan dengan Konsuler Kedubes Iran Kasmiri.

Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana mengatakan pertemuan dengan Konsuler Kedubes Iran Mr Kasmiri hanya untuk memastikan proses hukum yang dijalani SR (23). "Proses hukum berlanjut dan Kedubes Iran menghormati penegakan hukum di Indonesia," kata Kapolres Anjar.

Imigran berinisial SR (23) yang melanggar hukum pidana karena menganiaya sopir taksi dan merusak satu unit mobil taksi lainnya ditahan sejak Jumat (16/8) di Mapolres Kendari untuk kepentingan proses hukum.

SR menganiaya sopir Agung Taksi Andi Fachruddin sehingga dijerat melanggar pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH-Pidana) tentang penganiayaan.

Sedangkan perbuatan merusak satu unit mobil Dachtraco yang dikemudikan Syamsul Alam dijerat melanggar pasal 406 KUH-Pidana tentang pengrusakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement