Kamis 22 Aug 2013 12:40 WIB

Sopir Bus Giri Indah Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

 Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor telah menentapkan sopir bus Giri Indah Muhammad Amin (47) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua, yang menewaskan 20 orang.

"Terhitung sudah 1 x 24 jam, sopir kami tetapkan sebagai tersangka utama dalam kecelakaan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syafrudin saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Kapolres menyebutkan, pertimbangan menetapkan sopir sebagai tersangka karena sopir merupakan orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Amin terkena pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang keselamatan lalu lintas.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, akibat kelalaian mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dalam pasal tersebut, supir terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, pihaknya belum melakukan penahanan karena supir juga turut serta menjadi korban dan saat ini sedang menjalani perawatan dan obeservasi di Rumah Sakit Keramatjati, Jakarta.

Kapolres menyebutkan, pihaknya bersama tima Puslabfor Mabes Polri masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kondisi mobil.

Penyelidikan dilakukan untuk mengentahui pasti kondisi kelaikan bus pada saat kejadian, seperti kondisi rem apakah betul blonk, adakah upaya pengereman dilakukan atau tidak.

"Penyelidikan ini untuk mengetahui bagaimana kondisi bus ini, apakah memenuhi standar laik jalan apa tidak, apakah dilakukan perawatan rutin, uji kir dan kondisi kelengkapan bus," kata Kapolres.

Upaya penyelidikan ini, lanjut Kapolres untuk proses pemeriksaan kasus kecelakaan yang menjadikan supir bus sebagai tersangka.

Namun, lanjut Kapolres, tidak menutup kemungkinan Perusahaan Oto Bus Giri Indah juga ikut dimintai tanggungjawab sebagai pihak yang berwenang menyediakan transportasi yan layak jalan.

"Tentu disini supir tidak bertanggungajwab sendiri, karena sebagai supir dia mendapatkan tugas dari perusahaannya, kita akan cari tahu apakah pihak pengelola melakukan pengecekan dan uji kir secara teratur atau tidak," kata Kapolres.

Peristiwa kecelakaan ini, lanjut Kapolres, berkaca pada peristiwa kecelakaan maut bus Karunia Bhakti yang supir bus menjadi tersangka dan menjalani penahanan atas hukumannya.

Bus Giri Indah mengalami kecelakaan maut di jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Rabu (21/8). Bus yang mengangkut penumpang jemaat GBI REM Kelapa Gading yang baru pulang ibadah kenaktian di wilayah Kota Bunga Cipanas.

Pada hari kejadian sebanyak 19 korban meninggal dunia terdiri dari 18 penumpang bus dan satu korban dari warga setempat. Kamis ini jumlah korban bertambah menjadi 20 orang, menyusul satu warga Bogor yang ikut menjadi korban kecelakaan yang tertabrak bus sesaat sebelum terjun ke Kali Ciliwung.

Bus diduga mengalami rem blonk, melaju dari arah Cipanas menuju Gadog, bus kehilangan kendali menghantap sebuah mobil pic up bermuatan gas elpiji serta sebuah toko material.

Sesaat sebelum terjun, bus menabrak mobil pic up yang sedang memindahkan tabung gas ke toko, disaat itu ada dua warga Bogor bernama Sulaeman petugas gas dan H Ajid S yang sedang duduk di warung.

Keduanya menjadi korban tabrakan bus maut hingga tewas bersama 18 penumpang bus lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement