REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Puluhan panti pijat tradisional dan modern beroperasi di Kota Palembang segera ditertibkan, jika hingga akhir tahun belum ada yang mengurus berbagai persyaratan untuk beroperasi.
Kepala Dinas Sosial Palembang, Faizal AR, mengatakan pihaknya mengidentifikasi sebanyak 33 unit panti pijat tradisional dan modern beroperasi tanpa izin.
"Menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut petugas telah menyampaikan surat teguran untuk kedua kalinya agar mereka segera mengesahkan usaha tersebut, namun sampai kini belum ada yang merespon," katanya, Rabu (21/8).
Menurutnya, kehadiran usaha-usaha ilegal tersebut tentunya merugikan bagi pemkot setempat bukan hanya karena tidak mendapatkan masukan ke kas daerah, tetapi petugas juga sulit mengawasi kegiatan mereka secara optimal. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif agar mereka mengurus izin usaha dengan menyampaikan surat teguran kepada pengelola.
Ia mengatakan, puluhan panti pijat yang telah disurati tersebut sampai kini masih beroperasi normal, dan terus menerus petugas menyosialisasikan kepada pengelola untuk mengurus perizinan. "Kami telah menegaskan kepada pengelola panti pijat agar segera melegalkan usaha mereka, kalau tidak akhir tahun akan ditertibkan," ujarnya.
Dijelaskannya, panti pijat kini menjadi salah satu usaha yang marak berkembang di kota yang dibelah Sungai Musi ini. Selama memenuhi ketentuan izin usaha dan berfungsi hanya untuk pijat, maka pemkot mempersilahkan beroperasi asal sebelumnya mengantongi perizinan.
Faizal menambahkan, upaya persuasif tentunya diharapkan mampu mendorong pengelola panti pijat segera melegalkan usaha mereka, jangan sampai ditertibkan.