REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad telah melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo pada akhir pekan lalu untuk membahas hasil audit proyek Hambalang.
Hasil audit nilai kerugian negara dari kasus Hambalang tersebut dijanjikan akan diserahkan kepada KPK pada akhir pekan ini. "Janjinya lusa, tapi sekarang belum ada," kata Abraham Samad di Jakarta, Rabu (21/8).
Samad menjelaskan, dalam pertemuan tersebut telah disepakati adanya perhitungan kerugian negara yang telah memasuki finalisasi. BPK telah menjanjikan akan menyerahkan kepada KPK pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Jika hasil audit BPK sudah diserahkan, maka tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kasus Hambalang. Pemanggilan akan disesuaikan berdasarkan urutan penetapan tersangkanya.
Tersangka kasus Hambalang yang akan dipanggil lebih dulu yaitu mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng. Baru kemudian tersangka lain yaitu mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Meski kasus Anas berbeda dengan tersangka lainnya karena dijerat dengan pasal gratifikasi, namun tetap masih dalam proyek Hambalang. Saat ditanya apakah para tersangka ini akan ditahan usai pemeriksaannya sebagai tersangka, Samad mengatakan hal itu akan diputuskan penyidik pada saat pemeriksaan. "Penahanan selanjutnya nanti akan dilihat penyidik," ujarnya.