Rabu 21 Aug 2013 09:04 WIB

KPU Rilis DPS Hasil Perbaikan Online

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui kanal kpu.go.id. DPSHP tersebut merupakan hasil koreksi terhadap DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

"Masyarakat bisa mengakses web KPU dan mengecek lagi statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (21/8).

Menurut Ferry, sejak panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menuntaskan proses verifikasi faktual terhadap data pemilih, posisi penyelenggara pemilu tidak lagi bersifat aktif. Tetapi masyarakat yang diharapkan untuk aktif melakukan pengecekan terhadap setiap informasi tahapan pemilu yang disampaikan.

Sikap proaktif masyarakat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Salah satunya, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.   

Memang, lanjut Ferry,tingkat kesibukan warga, terutama di daerah perkotaan menyebabkan mereka tak punya waktu untuk hadir di ruang publik. Salah satunya untuk mendatangi PPS dan melihat secara langsung pengumuman DPSHP yang ditempelkan di kantor desa dan kelurahan. Karenanya KPU mendesain pengumuman DPS, DPSHP dan DPT dalam dua versi, yakni manual dan online.

Namun, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi. "Sekarang akses internet lebih banyak dilakukan dengan handphone. Kami ajak semua masyarakat untuk menyempatkan diri mengakses situs web KPU," ujarnya.

Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari sejak 17-23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada 7-10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada 7-13 September 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement