Selasa 20 Aug 2013 23:00 WIB

Elemen Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Oditur Militer, Letkol Budiharto meminta elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkapkannya kepada para pengunjuk rasa ketika sidang berlangsung.

Selain itu, Budiharto mengaku memahami perasaan masyarakat Yogyakarta. Namun, dirinya tetap menjalankan tugasnya sebagai oditur demi menjaga kehormatan TNI.

"Kalau boleh memilih saya juga tidak memilih posisi ini. Tapi apakah saya mau dikatakan pengecut, pengkhianat karena tidak melaksanakan perintah," katanya.

Menurut dia, para pengunjuk rasa tidak perlu mengkhawatirkan proses persidangan. Lantaran hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa dalam memberikan keputusan.

Budiharto meminta kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang ada dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. "Serahkan kepada majelis hakim yang akan memberikan putusan seadil-adilnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement